Minggu, 22 Maret 2009

WANITA IDAMAN

10 KRITERIA WANITA IDAMAN DALAM AL QUR'AN
Rabu, 18 Februari 09 - oleh : H. SUBHAN NUR, Lc

Allah s.w.t. berfirman dal Qs. Al Ahzab ayat 35, “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (Qs. Al Ahzab: 35)

Wanita merupakan makhluk yang memiliki berbagai "kemudahan" yang tidak dimiliki oleh kaum lelaki. Wanita lebih mudah dan lebih berpotensi menjadi ahli surga, demikian pula wanita lebih mudah dan lebih berpotensi menjadi ahli neraka. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Rasulullah s.a.w. bahwa mayoritas penghuni surga adalah wanita, dan di kesempatan lain beliau menyatakan bahwa mayoritas penghuni neraka adalah wanita.

Kata kunci status itu terletak pada keiffahan diri wanita dengan berbagai perspektif. Sabda pertama merupakan bentuk kabar gembir bagi wanita yang mampu menjaga keiffahan dirinya, dan sabda kedua merupakan peringatan bahwa wanita lebih berpotensi menjadi penghuni neraka jika tidak menjaga keiffahan dirinya.

Dalam ayat di atas terdapat 10 (sepuluh) karakter ideal wanita muslimah dalam upaya menyelamatkan diri dari kelompok mayoritas di neraka. Dalam ayat ini, karakter-karakter wanita disandingkan dengan laki-laki. Hal ini memiliki tujuan:

1. Penyebutan wanita disandingkan dengan laki-laki menunjukkan bahwa wanita memiliki potensi yang sama dalam pencapaian keimanan dan ketaqwaan, memiliki potensi spiritual dan tingkatan aplikasi keagamaan yang sama dengan laki-laki. Hanya saja, wanita memiliki sembilan kali lipat dari hawa nafsu laki-laki yang menyebabkan wanita didominasi oleh hawa nafsu sehingga menutup potensi spiritualnya.

Banyak sekali tokoh-tokoh wanita yang memiliki kualitas ibadah yang sama bahkan mengungguli kaum lelaki.

2. Pada umumnya, wanita memiliki tingkat pelaksanaan ibadah yang lebih rendah dibanding kaum laki-laki. Oleh karena itu, suami yang baik diwajibkan mengajak dan membimbing istrinya untuk melaksanakan ibadah yang ia lakukan.

3. Adanya tuntutan kafa`ah (kesamaan kualitas) antara suami dan istri dalam masalah ibadah. Oleh karena itu, keteladanan ibadah dari pihak suami menjadi unsur urgent dalam memunculkan kafa`ah.

4. Kewajiban membentuk iklim rumah tangga dengan nuansa nilai-nilai ketuhanan dan moralitas melalui sikap saling memberikan berwasiat dalam kebaikan, saling membantu (tawa’un) dalam pelaksanaan ibadah dan saling mengingatkan. Iklim inilah yang akan mendatangkan ampunan dan limpahan rahmat dari Allah s.w.t. sebagaimana disebutkan di ujung ayat, “Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”
Adapun kriteria wanita idaman Allah dan Rasul-Nya secara jelas sebagai berikut:


Pertama: Al Muslimaat (Wanita Yang Patuh dan Tunduk Kepada Allah).
Allah s.w.t. menempatkan kriteria pertama wanita yang diidamkan oleh-Nya dan Rasul-Nya adalah muslimah yaitu wanita yang memiliki kepatuhan diri secara utuh kepada Allah s.w.t., dan berupaya keras (mujahadah) dalam mempertahankan keIslamannya.

Keislaman merupakan gerbang pertama memasuki zona Allah sebelum ia memaksimalkan potensi spiritualnya dalam meningkatkan derajat keimanan dan ketaqwaan. Sebagaimana sabda Rasulullah s.a.w., "Islam adalah bahwa kamu bersaksi bahwasanya tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, kamu mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanan haji ke bait haram dan berpuasa di bulan Ramadhan."


Kedua : Al Mu`minaat (Wanita Yang Beriman).

Keimanan merupakan barometer kualitas keIslaman melalui pelaksanaan ibadah individual dan ibadah social dalam kehidupan nyata. Iman adalah wadah, dan amal adalah isinya, sehingga seseorang akan diberikan predikat Islam, Iman, fasiq, dan munafik sesuai kepada isi wadah keimanan.

Kalau kita ibaratkan iman dengan piring maka amal adalah isinya, dan piring akan disebut sesuai dengan isinya, jika piring itu diisi nasi maka disebut sepiring nasi, jika diisi dengan ubi maka disebut sepiring ubi, jika diisi dengan kacang maka disebut sepiring kacang, apapun bahan dasar piring tersebut dari kaca, keramik, atau Kristal maka ia tetap disebut sesuai dengan isinya.

Oleh karena itu, seorang wanita yang menjadi idaman Allah s.w.t. senantiasa mengutamakan isi daripada penampilan luar, ia selalu disibukkan melakukan amal kebaikan daripada mendandani diri dengan make up.

Di masa permulaan Islam, terdapat sosok wanita muslimah yang selalu mendakwahkan laki-laki kafir yang hendak menikahinya untuk beriman terlebih dahulu, yaitu Ummu Sulaim bin Milhan bin Khalid bin Zaid bin Haram r.a. Imannya tidaklah sekedar kata-kata yang terucap dan Islamnya tidak seperti orang-orang Islam lainnya, tetapi ia memahami arti keIslamannya berupa aqidah yang dipahami, diamalkan, dan bertopang pada asas Islam, sifat tanggungjawab dan amanah ditunaikan kepada orang lain.

Suatu hari ia menghampiri suaminya dengan penuh rasa cinta, rasa kasih dan keharmonisan untuk mengajaknya untuk masuk Islam tetapi suaminya menolak, seraya bertanya, "apakah itu Shabut? Ummu Sulaim menjawab: "Apa itu Shabut, tetapi aku telah beriman kepada laki-laki itu (Nabi Muhammad s.a.w.). Ia terus berupaya agar suaminya tunduk kepada agama Allah dan melepaskan diri dari kesesatan Jahiliyyah, namun selalu menolak, dan ia harus tetap bersabar.

Kemudian Ummu Sulaim menghampiri putranya yang bernama Anas, lalu ia memulai menuntunnya mengucapkan syahadat, ia berkata: Ucapkanlah: Aku bersaksi bahwasanya tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah. Lalu putranya mengucapkan syahadat itu. Ketika suaminya mengetahui kejadian ini, seraya berkata: "Janganlah kamu merusak putraku". Ummu Sulaim menjawab: "Aku tidak merusaknya, tetapi itu adalah salah satu tanggungjawab ibu di rumah."

Akhirnya Ummu Sulaim terus hidup bersama suaminya hingga akhirnya mati terbunuh dalam perjalanan menuju Syam.

Setelah kematian suaminya, Abu Thalhah datang untuk meminang Ummu Sulaim, namun ia menolak pinangan itu. Kemudian Abu Thalhah yang masih kafir datang untuk kedua kalinya. Namun Ummu Sulaim tetap menolak pinangan itu. Akhirnya Thalhah pun penasaran ingin mengetahui alasannya, Ummu Sulaim berkata: Wahai Abu Thalhah, apa pendapatmu tentang batu yang kamu sembah, atau kayu yang diukir oleh tukang kayu untukmu, apakah ia bisa mencelakakanmu atau memberimu manfaat?". Sungguh perkataan Ummu Sulaim merasuk ke dalam hatinya, dan ia berpikir panjang. Lalu Ummu Sulaim melanjutkan perkataannya: "Oleh karena itu, aku tidak mesti menikah dengan laki-laki musyrik, tidakkah kamu sadari wahai Abu Thalhah bahwa tuhan-tuhanmu yang kamu sembah itu dipahat oleh budak dari keluar tukang kayu, dan jika kamu menyalakan api pastilah akan terbakar."

Hari terus berlalu dan Abu Thalhah terus merenungi ucapan Ummu Sulaim itu. Lalu ia mendatangi Ummu Sulaim untuk ketiga kalinya, dan Ummu Sulaim membalas dengan ucapan yang sama, lalu ia menemui Ummu Sulaim yang keempat kalinya, Ummu Sulaim berkata: Tidakkah kamu sadari wahai Abu Thalhah, bahwa tuhan yang kamu sembah hanyalah pohon yang tumbuh di bumi, lalu dipahat oleh budak bani fulan? Thalhah menjawab: Benar!.

Ummu Sulaim berkata: Tidakkah kamu malu bersujud kepada sebatang kayu yang tumbuh di bumi lalu dipahat oleh budak dari bani fulan? Apakah kamu ingin bersaksi bahwasanya tiada tuhan selain Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, niscaya aku akan menikah denganmu tanpa mahar selain itu?!!
Abu Thalhah berkata: Berikan aku waktu untuk berpikir.

Kemudian Abu Thalhah pergi memikirkan tawaran Ummu Sulaim sampai ia menyakini keimanan itu, dan terbuka hatinya menerima petunjuk, lalu ia datang kembali dan berkata: "Aku bersaksi bahwasanya tiada tuhan selain Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah".
Ummu Sulaim berkata kepada putranya: "Wahai Anas, bangunlah dan nikahilah Abu Thalhah".
Demikianlah sebuah pernikahan terjadi dengan mahar yang lebih mulia dari mahar seorang wanita muslimah yaitu Keislaman Abu Thalhah. Inilah gambaran hakekat keimanan, dan ini sebuah kesadaran yang benar bagi seorang muslimah.

Inilah potret wanita muslimah pendakwah yang konsisten di jalur dakwah, bertekad kuat dengan aqidahnya dan ia tidak menerima pengganti aqidahnya hingga ia sampai kepada puncak sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi s.a.w., “Sungguh jika Allah memberikan petunjuk kepada seseorang karena sebabmu adalah lebih baik bagimu daripada dunia beserta isinya.” (HR. Bukhari)


Ketiga: Al Qaanitaat (Wanita Ahli Ibadah).

Kata 'qaanitat' berasal dari kata 'qanata yaqnutu qunuutan' yang artinya taat. Sedangkan menurut imam Qusyairi dalam tafsirnya berpendapat bahwa kata 'qunuut' Artinya 'thuulul 'ibadah' (lama beribadah). Sedangkan menurut imam Fakhrurrozi dalam tafsirnya mengatakan bahwa kata 'qunuut' artinya perpaduan antara keislaman dan keimanan yang menghasilkan rasa taat dan patuh kepada Allah dan Rasul-Nya.

Dari definisi ini, seorang wanita dituntut konsistensi dalam melaksanakan ibadah baik ibadah wajib ataupun ibadah sunnah, karena Allah s.w.t. memberikan perintah secara tegas dan khusus kepada kaum wanita untuk taat kepada Allah s.w.t. dan Rasul-Nya, sebagaimana dalam firman-Nya,

"Dan barang siapa diantara kamu sekalian (isteri-isteri Nabi) tetap taat kepada Allah dan rasul-Nya dan mengerjakan amal yang saleh, niscaya kami memberikan kepadanya pahala dua kali lipat dan kami sediakan baginya rezki yang mulia." (Qs. Al Ahzab: 31).

Meskipun perintah ini bersifat khusus kepada istri-istri Nabi s.a.w., tetapi substansi perintah bersifat umum untuk semua kaum wanita sebagaimana menurut kaidah ushul fiqih:

العبرة ليست بخصوص السبب بل بعموم اللفظ

"Substansi sebuah perintah tidak berdasarkan kekhususan sebab tetapi keumuman lafazh."


Keempat: Ash-Shadiqaat (Wanita Yang Jujur).

Yaitu wanita yang membiasakan kejujuran lisan, kejujuran hati, kejujuran tindakan dan kejujuran sikap sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya. Refleksi jujur harus disertai dengan sikap pembenaran terhadap perkataan yang dilontarkan atau perbuatan yang dilakukan, karena perkataan yang tidak disertai pembenaran adalah kebohongan, dan perbuatan yang tidak disertai pembenaran adalah kekufuran. Hal ini sebagaimana firman Allah s.w.t., "Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah dan mendustakan kebenaran ketika datang kepadanya? bukankah di neraka Jahannam tersedia tempat tinggal bagi orang-orang yang kafir?. Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya, mereka Itulah orang-orang yang bertakwa." (Qs. Az Zumar: 32-33)

Oleh karena itu, wanita idaman Allah s.w.t. berupaya keras untuk tidak berkata dusta, berghibah, mencaci, memfitnah dan lainnya karena sebuah itu adalah bentuk perkataan yang pasti tidak disertai pembenaran dari lubuk hati.


Kelima: Ash-Shaabiraat (Wanita Yang Sabar Dan Pejuang).

Kesabaran terbagi menjadi 3 (tiga) hal: pertama, Kesabaran dalam menjalankan perintah Allah yaitu sabar dengan tidak mengungkit-ungkit kebaikan yang dilakukan dan ketika mendapatkan rintangan, ujian, dan cobaan dalam menjalankan ajaran. Kedua, kesabaran dalam meninggalkan larangan Allah s.w.t. yaitu menahan diri berbuat dosa dan kejahatan meskipun sesuai dengan keinginan hawa nafsu tetapi bertentangan dengan keinginan Allah s.w.t. Ketiga, sabar dalam menghadapi ujian dan cobaan kehidupan. Namun inti dari kesabaran yaitu upaya mempertahankan keimanan agar tidak melemah akibat dosa dan tidak hilang akibat ujian.


Keenam: Al Khasyi’aat (Wanita Yang Khusyu’).

Khusyu' menurut bahasa berarti diam dan tenang. Menurut Prof. Dr. Quraish Shihab bahwa khusyu' adalah kondisi khusus yang terdapat dalam benak seseorang terhadap obyek khusyu'nya, sehingga yang bersangkutan mengarah sepenuh hati kepadanya sambil mengabaikan yang lain. Dalam ibadah shalat, khusyu' adalah kondisi jiwa yang diliputi raya takut jangan sampai shalatnya tertolak. Dalam membaca Al Qur'an adalah keasyikan jiwa yang disertai penjiwaan terhadap kandungan ayat, sehingga ia terlelap dalam lantunan qira`ah dan tadabbur Al Qur'an serta merasakan desiran ombak yang menghujam ke jiwanya.

Allah s.w.t. memerintahkan kepada para pembaca untuk menyempurnakan bacaannya dengan tadabbur karena dapat membuat hati yang terkunci, Allah s.w.t. berfirman, "Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?". (Qs. Muhammad: 24).

Abu Sayyar berkata: Amir bin Malik Al Bahrani berkata, Di suatu malam aku menginap di rumah Munifah binti Abu Thariq. Aku melihatnya selalu mengulang-ulang ayat ini dari awal hingga akhir malam, yaitu firman Allah s.w.t.,

"Bagaimanakah kamu (sampai) menjadi kafir, padahal ayat-ayat Allah dibacakan kepada kamu, dan rasul-Nya pun berada di tengah-tengah kamu? barangsiapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah, Maka Sesungguhnya ia Telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus." (Qs. Ali Imran: 101).


Ketujuh: Ash-Mutashaddiqaat (Wanita Yang Gemar Bershadaqah).

Bershadaqah merupakan salah satu perhiasan rumah tangga yang dilestarikan dalam rumah tangga muslim, karena shadaqah akan menarik cinta Allah, cinta para malaikat dan cinta manusia. Rumah yang dihiasi shadaqah senantiasa dipenuhi dengan naungan perlindungan Allah, keberkahan dari-Nya, dan menambah keharmonisan rumah tangga.

Terdapat ribuan fadhilah shadaqah baik yang bersifat materil secara langsung ataupun non materil, oleh karena itu, anggota rumah tangga khususnya istri harus menjadikan bershadaqah sebagai "hobi".
Dalam rangka memacu hobi ini, Rasulullah s.a.w memberikan keleluasaan kepada istri untuk bershadaqah dengan memberikan makanan kepada kerabat atau orang yang membutuhkan, beliau bersbada, "Apabila seorang wanita berinfaq dari makanan yang berada di rumahnya, dengan tidak menghabiskannya, maka ia akan mendapatkan pahala atas apa yang diinfaqkan itu dan suaminya pun juga mendapatkan pahala atas usahanya mencari rezeki itu. Begitu pula dengan pegawainya yang memasak juga mendapatkan pahala yang sama, di mana masing-masing tidak mengurangi pahala yang lain." (HR. Bukhari)

Dalam hal ini, terdapat 2 (dua) wanita yang patut diteladani oleh para istri orang mukmin dalam bershadaqah, yaitu Aisyah r.a. dan Zainab binti Jahsin r.a.:

1. Aisyah r.a.

Abdullah bin Zubair, ia berkata, “Aku tidak pernah melihat wanita yang lebih dermawan dari Aisyah dan Asma’, dan kedermawanan keduanya berbeda.” Adapun Aisyah lebih mengumpulkan sesuatu dan jika telah terkumpul maka ia membagikannya, sedangkan Asma tidak pernah menahan sesuatu pun sampai esok hari.


2. Zainab binti Jahsyin (Istri Rasulullah)

Aisyah pernah bercerita ketika seluruh istri Rasulullah s.a.w sedang berkumpul, beliau bersabda, "Di antara kalian yang lebih dahulu bertemu denganku di hari kiamat kelak adalah yang paling panjang tangannya." Lalu para isteri beliau saling mengukur tangan siapakah yang paling panjang, setelah diukur ternyata tangan Zainablah yang paling panjang di antara kami kami karena ia sering beramal dan bersedekah dengan tangannya. (HR. Muslim 7/144)


Kedelapan : Ash-Shaa`imaat (Wanita Yang Gemar Berpuasa).

Menurut Imam Baidhawi dalam tafsirnya bahwa yang dimaksud dengan puasa disini adalah puasa wajib yaitu puasa di bulan Ramadhan. Alasannya, karena pelaksaan puasa sunnah bagi wanita yang sudah menikah amat bergantung kepada idzin suami sehingga konteks kata ash-shaa`imaat disini adalah puasa wajib. Sedangkan menurut imam Fakhururrazi dalam tafsirnya mengatakan bahwa kata ash-shaa`imaat merupakan isyarat bagi orang-orang yang syahwat perutnya tidak menghalangi mereka dari beribadah kepada Allah. Penekanan pada puasa wajib karena kaum wanita seringkali mengabaikan qadha puasanya hingga menunda sampai bulan Sya'ban padahal ia bisa melaksanakan qadha puasa dengan segera, karena tuntutan dalam pelaksanaan ibadah adalah segera.

Selain itu pula, wanita dibolehkan melaksanakan puasa sunnah selama tidak mengganggu hak-hak suaminya, karena ibadah sunnah tidak dapat menggugurkan ibadah wajib atau ibadah sunnah boleh dibatalkan jika menghalangi ibadah wajib. Sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah r.a. yang seringkali melakukan ibadah baik ketika Nabi s.a.w. masih hidup ataupun sudah wafat, sebagaimana penuturan Al Qasim, ia berkata: Adapun Aisyah berpuasa sepanjang hari. Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda, “Jika seorang wanita shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya niscaya ia akan masuk surga dari pintu-pintu yang ia inginkan.” (HR. Ibnu Hibban dan Thabrani)


Kesembilan: Al Hafizhaat (Wanita Yang Menjaga Kehormatan).

Kemampuan menjaga kehormatan diri dari perbuatan haram merupakan karunia besar dan nikmat dari Dzat Yang Maha Mulia. Ketahuilah, bahwa kemuliaan seorang wanita diukur dari sejauh mana ia menjaga kehormatan dirinya melalui cara berbusana, cara bertutur kata, cara berjalan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, Allah s.w.t. dan Rasul-Nya memberikan perintah khusus yang tidak dibebankan kaum laki-laki demi menjaga kemuliaan dan kehormatan wanita yaitu memakai jilbab, tidak keluar kecuali dengan mahramnya, tidak melembutkan ucapan kepada orang fasiq, dan tidak menghias diri seperti kaum jahiliyyah. Sebagaimana firman Allah s.w.t.,

"Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Qs. Al Ahzaab: 59)

Makna Jilbab dalam ayat ini ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.

Dalam ayat lain Allah s.w.t. memerintahkan wanita untuk tidak melembutkan perkataan agar tidak menimbulkan daya tarik orang-orang yang dalam hatinya terdapat penyakit,

"Hai isteri-isteri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik." (Qs. Al Ahzaab: 32)

Yang dimaksud dengan tunduk di sini ialah berbicara dengan sikap yang menimbulkan keberanian orang bertindak yang tidak baik terhadap mereka.

Meskipun secara tersurat ayat ini ditujukan secara langsung kepada istri-istri Nabi s.a.w. namun secara tersirat substansi perintah berlaku untuk semua wanita muslimah.


Kesepuluh: Adz-Dzaakiraat (Wanita Yang Banyak Berdzikir).

Dzikir termasuk ibadah yang termudah karena tidak mengorbankan tenaga, waktu atau harta. Seorang muslim dapat berdzikir tiap waktu dan tiap tempat, bahkan wanita haidh dan nifaspun bisa melakukannya. Berdzikir adalah ibadah yang amat dicintai oleh Allah s.w.t. dan memberikan ganjaran berlipat ganda, Dia memberikan ganjaran yang tidak diberikan pada ibadah selainnya.

Dzikir adalah ibadah tiap waktu dan tiap tempat, bahkan tatkala seseorang mengadukan problem maksiat dan tidak mampu untuk istiqamah, maka jawabannya: “ingatlah Allah”.

Dalam membina rumah tangga, suami dan istri harus memiliki kesamaan visi dalam membangun rumah tangga idaman yaitu saling menolong dalam berdzikir. Rasulullah s.a.w. memberikan kriteria ringan agar suami dan istri tergolong orang yang banyak berdzikir, beliau bersabda, "Jika seorang laki-laki membangunkan istrinya di malam hari untuk shalat malam, kemudian kedua melaksanakan shalat niscaya keduanya tercatat sebagai laki-laki dan perempuan yang gemar berdzikir."

Dzikir dalam rumah tangga adalah bahan bangunan yang akan mengokohkan bangunan rumah tangga penuh dengan nuansa sakinah, mawaddah dan rahmah, jika bahan bangunan tersebut terkikis akibat berhentinya dzikir maka sirnalah keharmonisan rumah tangga.

Hakim bin Muhammad berkata: Aku telah mendengar bahwasanya rumah-rumah di surga dibangun dengan (bahan) dzikir, jika mereka berhenti berdzikir, maka para malaikat berhenti membangun. Lalu malaikat ditanya dengan sebab berhenti membangun, mereka menjawab, “Hingga datang bahan-bahan kepada kami.”

Untuk itu, meskipun seorang isteri memiliki kesibukan yang luar biasa dalam mengurusi rumah tangga, namun janganlah melupakan diri untuk tidak berdzikir setiap hari, luangkanlah waktu untuk berkomunikasi dengan Allah s.w.t. karena Dia memerintahkan kepada isteri-isteri Rasulullah s.a.w. untuk menghiasi rumah dengan membaca Al Qur'an dan membaca hadits Rasulullah s.a.w, "Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah Nabimu). Sungguh, Allah Maha Lembut, Maha Mengetahui." (Qs. Al Ahzab: 34)


Penutup

Itulah 10 (sepuluh) kriteria yang menuntun kaum wanita dan para isteri untuk menjadi idaman Allah s.w.t. dan Rasul-Nya dengan menanamkan semua kriteria tersebut dalam wadah keimanan. Semua itu adalah perhiasan sesungguhnya bagi kaum wanita, perhiasan yang menjanjikan kecantikan lahir dan bathin dan kelak akan ditukarkan dengan perhiasan yang disiapkan Allah s.w.t. di surga. Siapa yang tidak menggunakan perhiasan ini di dunia, kelak ia tidak akan mengenakan perhiasan di surga kelak. Jadilah wanita idaman Allah s.w.t dan Rasul-Nya. Allahumma Ihdinash shiraathal mustaqiim

kirim ke teman |

CIRI WANITA AHLI SURGA

Setiap insan tentunya mendambakan kenikmatan yang paling tinggi dan abadi. Kenikmatan itu adalah Surga. Di dalamnya terdapat bejana-bejana dari emas dan perak, istana yang megah dengan dihiasi beragam permata, dan berbagai macam kenikmatan lainnya yang tidak pernah terlihat oleh mata, terdengar oleh telinga, dan terbetik di hati.

Dalam Al Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang menggambarkan kenikmatan-kenikmatan Surga. Diantaranya Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

“(Apakah) perumpamaan (penghuni) Surga yang dijanjikan kepada orang-orang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tidak berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamr (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya, dan sungai-sungai dari madu yang disaring dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka sama dengan orang yang kekal dalam neraka dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya?” (QS. Muhammad : 15)

“Dan orang-orang yang paling dahulu beriman, merekalah yang paling dulu (masuk Surga). Mereka itulah orang yang didekatkan (kepada Allah). Berada dalam Surga kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian. Mereka berada di atas dipan yang bertahtakan emas dan permata seraya bertelekan di atasnya berhadap-hadapan. Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda dengan membawa gelas, cerek, dan sloki (piala) berisi minuman yang diambil dari air yang mengalir, mereka tidak pening karenanya dan tidak pula mabuk dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih dan daging burung dari apa yang mereka inginkan.” (QS. Al Waqiah : 10-21)

Di samping mendapatkan kenikmatan-kenikmatan tersebut, orang-orang yang beriman kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala kelak akan mendapatkan pendamping (istri) dari bidadari-bidadari Surga nan rupawan yang banyak dikisahkan dalam ayat-ayat Al Qur’an yang mulia, diantaranya :

“Dan (di dalam Surga itu) ada bidadari-bidadari yang bermata jeli laksana mutiara yang tersimpan baik.” (QS. Al Waqiah : 22-23)

“Dan di dalam Surga-Surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan, menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni Surga yang menjadi suami mereka) dan tidak pula oleh jin.” (QS. Ar Rahman : 56)

“Seakan-akan bidadari itu permata yakut dan marjan.” (QS. Ar Rahman : 58)

“Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan penuh cinta lagi sebaya umurnya.” (QS. Al Waqiah : 35-37)

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menggambarkan keutamaan-keutamaan wanita penduduk Surga dalam sabda beliau :

“ … seandainya salah seorang wanita penduduk Surga menengok penduduk bumi niscaya dia akan menyinari antara keduanya (penduduk Surga dan penduduk bumi) dan akan memenuhinya bau wangi-wangian. Dan setengah dari kerudung wanita Surga yang ada di kepalanya itu lebih baik daripada dunia dan isinya.” (HR. Bukhari dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu)

Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

Sesungguhnya istri-istri penduduk Surga akan memanggil suami-suami mereka dengan suara yang merdu yang tidak pernah didengarkan oleh seorangpun. Diantara yang didendangkan oleh mereka : “Kami adalah wanita-wanita pilihan yang terbaik. Istri-istri kaum yang termulia. Mereka memandang dengan mata yang menyejukkan.” Dan mereka juga mendendangkan : “Kami adalah wanita-wanita yang kekal, tidak akan mati. Kami adalah wanita-wanita yang aman, tidak akan takut. Kami adalah wanita-wanita yang tinggal, tidak akan pergi.” (Shahih Al Jami’ nomor 1557)

Apakah Ciri-Ciri Wanita Surga

Apakah hanya orang-orang beriman dari kalangan laki-laki dan bidadari-bidadari saja yang menjadi penduduk Surga? Bagaimana dengan istri-istri kaum Mukminin di dunia, wanita-wanita penduduk bumi?

Istri-istri kaum Mukminin yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya tersebut akan tetap menjadi pendamping suaminya kelak di Surga dan akan memperoleh kenikmatan yang sama dengan yang diperoleh penduduk Surga lainnya, tentunya sesuai dengan amalnya selama di dunia.

Tentunya setiap wanita Muslimah ingin menjadi ahli Surga. Pada hakikatnya wanita ahli Surga adalah wanita yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Seluruh ciri-cirinya merupakan cerminan ketaatan yang dia miliki. Diantara ciri-ciri wanita ahli Surga adalah :

1. Bertakwa.

2. Beriman kepada Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, hari kiamat, dan beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk.

3. Bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadlan, dan naik haji bagi yang mampu.

4. Ihsan, yaitu beribadah kepada Allah seakan-akan melihat Allah, jika dia tidak dapat melihat Allah, dia mengetahui bahwa Allah melihat dirinya.

5. Ikhlas beribadah semata-mata kepada Allah, tawakkal kepada Allah, mencintai Allah dan Rasul-Nya, takut terhadap adzab Allah, mengharap rahmat Allah, bertaubat kepada-Nya, dan bersabar atas segala takdir-takdir Allah serta mensyukuri segala kenikmatan yang diberikan kepadanya.

6. Gemar membaca Al Qur’an dan berusaha memahaminya, berdzikir mengingat Allah ketika sendiri atau bersama banyak orang dan berdoa kepada Allah semata.

7. Menghidupkan amar ma’ruf dan nahi mungkar pada keluarga dan masyarakat.

8. Berbuat baik (ihsan) kepada tetangga, anak yatim, fakir miskin, dan seluruh makhluk, serta berbuat baik terhadap hewan ternak yang dia miliki.

9. Menyambung tali persaudaraan terhadap orang yang memutuskannya, memberi kepada orang, menahan pemberian kepada dirinya, dan memaafkan orang yang mendhaliminya.

10. Berinfak, baik ketika lapang maupun dalam keadaan sempit, menahan amarah dan memaafkan manusia.

11. Adil dalam segala perkara dan bersikap adil terhadap seluruh makhluk.

12. Menjaga lisannya dari perkataan dusta, saksi palsu dan menceritakan kejelekan orang lain (ghibah).

13. Menepati janji dan amanah yang diberikan kepadanya.

14. Berbakti kepada kedua orang tua.

15. Menyambung silaturahmi dengan karib kerabatnya, sahabat terdekat dan terjauh.

Demikian beberapa ciri-ciri wanita Ahli Surga yang kami sadur dari kitab Majmu’ Fatawa karya Syaikhul Islam Ibnu Tamiyyah juz 11 halaman 422-423. Ciri-ciri tersebut bukan merupakan suatu batasan tetapi ciri-ciri wanita Ahli Surga seluruhnya masuk dalam kerangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman :

“ … dan barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai sedang mereka kekal di dalamnya dan itulah kemenangan yang besar.” (QS. An Nisa’ : 13).

Wallahu A’lam Bis Shawab.

(Dikutip dari tulisan al ustadz Azhari Asri, judul asli Wanita Ahli Surga Dan Ciri-Cirinya. MUSLIMAH XVII/1418/1997/Kajian Kali Ini)

SENSITIF TERHADAP WAKTU

Menunda amal kebaikan karena menantikan kesempatan yang lebih baik adalah tanda kebodohan yang memengaruhi jiwa (Ibnu Atha’ilah) Sesungguhnya waktu akan menghakimi orang yang menggunakannya. Saat kita menyia-nyiakan waktu, maka waktu akan menjadikan kita orang sia-sia.

Saat kita menganggap waktu tidak berharga, maka waktu akan menjadikan kita manusia tidak berharga. Demikian pula saat kita memuliakan waktu, maka waktu akan menjadikan kita orang mulia. Karena itu, kualitas seseorang terlihat dari cara ia memperlakukan waktu.

Allah SWT menegaskan bahwa orang rugi itu bukan orang yang kehilangan uang, jabatan atau penghargaan. Orang rugi itu adalah orang yang membuang-buang kesempatan untuk beriman, beramal dan saling nasihat-menasihati (QS Al Asher [103]: 1-3).


Menunda amal

Ciri pertama orang merugi adalah gemar menunda-nunda berbuat kebaikan. Ibnu Athailah menyebutnya sebagai tanda kebodohan, “Menunda amal kebaikan karena menantikan kesempatan yang lebih baik adalah tanda kebodohan yang memengaruhi jiwa.

Mengapa orang suka menunda-nunda?
Pertama, ia tertipu oleh dunia. Ia merasa ada hal lain yang jauh berharga dari yang semestinya dilakukan. Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal. Demikian firman Allah dalam QS Al A’laa [87] ayat 16-17.
Kedua, tertipu oleh kemalasan. Malas itu penyakit yang sangat berbahaya. Orang malas tidak akan pernah meraih kemuliaan di dunia dan akhirat. Tidak ada obat paling manjur mengobati kemalasan, selain mendobraknya dengan beramal.

Ketiga, lemah niat dan tekad, sehingga tidak bersungguh-sungguh dalam beramal. Salah satunya dengan terus menunda. Seorang pujangga bersyair, Janganlah menunda sampai besok, apa yang dapat engkau kerjakan hari ini. Juga, Waktu itu sangat berharga, maka jangan engkau habiskan kecuali untuk sesuatu yang tidak berharga.


Tidak sensitif terhadap waktu

Ciri kedua, tidak sensitif terhadap waktu. Islam memerintahkan kita untuk sensitif terhadap waktu. Dalam sehari semalam tak kurang lima kali kita diwajibkan shalat. Sehari semalam, lima kali Allah SWT mengingatkan kita akan waktu. Shalat pun akan bertambah keutamaannya bila dilakukan di masjid, berjamaah dan tepat waktu. Karena itu, orang-orang yang mendirikan shalat, pasti memiliki manajemen waktu yang baik.

Sesungguhnya, kita hanya akan perhatian terhadap sesuatu yang kita anggap penting. Demikian pula dengan waktu. Jika kita menganggap waktu sebagai modal terpenting, maka kita akan sangat sensitif dan perhatian terhadapnya. Kita tidak akan rela sedetik pun waktu berlalu sia-sia. Orang yang perhatian terhadap waktu terlihat dari intensitasnya melihat jam. Ia sangat sering melihat jam. Ia begitu perhitungan, sehingga kerjanya efektif dan cenderung berprestasi. Penelitian menunjukkan semakin seseorang perhatian dengan waktu, semakin berarti dan efektif hidupnya. Ia pun lebih berpeluang meraih kesuksesan.

Orang sukses itu tidak sekadar punya kecepatan, namun ia punya percepatan. Kecepatan itu bersifat konstan atau tetap, sedangkan percepatan itu menunjukkan perubahan persatuan waktu. Artinya, orang sukses itu senantiasa melakukan perbaikan. Hari ini harus lebih baik dari hari kemarin. Hal ini senada dengan sabda Rasulullah SAW bahwa orang beruntung itu hari ini selalu lebih baik dari kemarin. Lain halnya dengan orang konstan; hari ini sama dengan kemarin. Rasul menyebutnya orang rugi. Sedangkan orang yang hari ini lebih buruk dari kemarin disebut orang celaka.

Saudaraku, orang yang memiliki percepatan, hubungan antara prestasi dengan waktu hidupnya menunjukkan kurva L. Dalam waktu yang minimal, ia mendapatkan prestasi maksimal. Itulah Rasulullah SAW. Walau usianya hanya 63 tahun, namun beliau memiliki prestasi yang abadi. Demikian pula para sahabat dan orang-orang besar lainnya. Semuanya berawal dari adanya sensitivitas terhadap waktu.

( KH Abdullah Gymnastiar )

ADAB BERPAKAIAN BAGI MUSLIMAH

Terkait dengan warna pakaian terutama pakaian perempuan, terdapat beragam sikap orang yang dapat kita jumpai. Ada yang beranggapan bahwa warna pakaian seorang perempuan muslimah itu harus hitam atau minimal warna yang cenderung gelap. Di sisi lain ada yang memiliki pandangan bahwa perempuan bebas memilih warna dan motif apa saja yang dia sukai. Sesungguhnya Allah itu maha indah dan mencintai keindahan, kata mereka beralasan. Manakah yang benar dari pendapat-pendapat ini jika ditimbang dengan aturan al-Qur’an dan sunnah shahihah yang merupakan suluh kita untuk menentukan pilihan dari berbagai pendapat yang kita jumpai?

Salah satu persyaratan pakaian muslimah yang syar’i adalah pakaian tersebut bukanlah perhiasan. Dalam syarat ini adalah firman Allah yang artinya, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. an Nur:31). Dengan redaksinya yang umum ayat ini mencakup larangan menggunakan pakaian luar jika pakaian tersebut berstatus “perhiasan” yang menarik pandangan laki-laki.

عن فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ رَجُلٌ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ وَعَصَى إِمَامَهُ وَمَاتَ عَاصِيًا وَأَمَةٌ أَوْ عَبْدٌ أَبَقَ فَمَاتَ وَامْرَأَةٌ غَابَ عَنْهَا زَوْجُهَا قَدْ كَفَاهَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا فَتَبَرَّجَتْ بَعْدَهُ فَلَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ

Dari Fadhalah bin Ubaid, dari Nabi beliau bersabda, “Tiga jenis orang yang tidak perlu kau tanyakan (karena mereka adalah orang-orang yang binasa). Yang pertama adalah orang yang meninggalkan jamaah kaum muslimin yang dipimpin oleh seorang muslim yang memiliki kekuasaan yang sah dan memilih untuk mendurhakai penguasa tersebut sehingga meninggal dalam kondisi durhaka kepada penguasanya. Yang kedua adalah budak laki-laki atau perempuan yang kabur dari tuannya dan meninggal dalam keadaan demikian. Yang ketiga adalah seorang perempuan yang ditinggal pergi oleh suaminya padahal suaminya telah memenuhi segala kebutuhan duniawinya lalu ia bertabarruj setelah kepergian sang suami. Jangan pernah bertanya tentang mereka.” (HR Ahmad no 22817 dll, shahih. Lihat Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal 387)

Sedangkan tabarruj itu didefinisikan oleh para ulama’ dengan seorang perempuan yang menampakkan “perhiasan” dan daya tariknya serta segala sesuatu yang wajib ditutupi karena hal tersebut bisa membangkitkan birahi seorang laki-laki yang masih normal.

Di samping itu, maksud dari perintah berjilbab adalah menutupi segala sesuatu yang menjadi perhiasan (baca: daya tarik) seorang perempuan. Maka sungguh sangat aneh jika ternyata pakaian yang dikenakan tersebut malah menjadi daya tarik tersendiri. Sehingga fungsi pakaian tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Meski demikian anggapan sebagian perempuan multazimah (yang komitmen dengan aturan agama) bahwa seluruh pakaian yang tidak berwarna hitam adalah pakaian “perhiasan” adalah anggapan yang kurang tepat dengan menimbang dua alasan.

Yang pertama, sabda Nabi,

إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه

“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi nampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no.7564 dll, hasan. Lihat Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 387)

Hadits ini mengisyaratkan bahwa adanya warna yang jelas bukanlah suatu hal yang terlarang secara mutlak bagi seorang perempuan muslimah.

Yang kedua, para sahabiyah (sahabat Nabi yang perempuan) bisa memakai pakaian yang berwarna selain warna hitam. Bukti untuk hal tersebut adalah riwayat-riwayat berikut ini:

عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الزَّبِيرِ الْقُرَظِيُّ قَالَتْ عَائِشَةُ وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ فَشَكَتْ إِلَيْهَا وَأَرَتْهَا خُضْرَةً بِجِلْدِهَا فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنِّسَاءُ يَنْصُرُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا قَالَتْ عَائِشَةُ مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى الْمُؤْمِنَاتُ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا

Dari Ikrimah, Rifa’ah menceraikan istrinya yang kemudian dinikahi oleh Abdurrahman bin az Zubair. Aisyah mengatakan, “Bekas istri rifa’ah itu memiliki kerudung yang berwarna hijau. Perempuan tersebut mengadukan dan memperlihatkan kulitnya yang berwarna hijau. Ketika Rasulullah tiba, Aisyah mengatakan, Aku belum pernah melihat semisal yang dialami oleh perempuan mukminah ini. Sungguh kulitnya lebih hijau dari pada pakaiannya.” (HR. Bukhari no. 5377)

Dari Ummi Khalid binti Khalid, Nabi mendapatkan hadiah berupa pakaian berwarna hitam berukuran kecil. Nabi bersabda, “Menurut pendapat kalian siapakah yang paling tepat kuberikan pakaian ini kepadanya?” Para sahabat hanya terdiam seribu bahasa. Beliau lantas bersabda, “Bawa kemari Ummi Khalid (seorang anak kecil perempuan yang diberi kunyah Ummi Khalid)” Ummi Khalid dibawa ke hadapan Nabi sambil digendong. Nabi lantas mengambil pakaian tadi dengan tangannya lalu mengenakannya pada Ummi Khalid sambil mendoakannya, “Moga awet, moga awet.” Pakaian tersebut memiliki garis-garis hijau atau kuning. Nabi kemudian berkata, “Wahai Ummi khalid, ini pakaian yang cantik.” (HR. Bukhari no. 5823)

Meski ketika itu Ummi Khalid belum balig namun Nabi tidak mungkin melatih dan membiasakan anak kecil untuk mengerjakan sebuah kemaksiatan. Sehingga hadits ini menunjukkan bolehnya seorang perempuan mengenakan pakaian berwarna hitam yang bercampur dengan garis-garis berwarna hijau atau kuning. Jadi pakaian tersebut tidak murni berwarna hitam.

Dari al Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr, “Sesungguhnya Aisyah memakai pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur saat beliau berihram” (HR. Ibnu Abi Syaibah 8/372, dengan sanad yang shahih)

Pada tulisan yang lewat telah kita bahas bahwa yang dimaksud dengan celupan dengan ‘ushfur adalah celupan yang menghasilkan warna merah.

Perbuatan Aisyah sebagaimana dalam riwayat di atas menunjukkan bahwa seorang perempuan muslimah diperbolehkan memakai pakaian berwarna merah polos. Bahkan pakaian merah polos adalah pakaian khas bagi perempuan sebagaimana keterangan di edisi yang lewat.

Berikut ini beberapa riwayat yang kuat dari salaf tentang hal ini:

Dari Ibrahim an Nakha’i, bersama Alqamah dan al Aswad beliau menjumpai beberapa istri Nabi. beliau melihat para istri Nabi tersebut mengenakan pakaian berwarna merah.
Dari Ibnu Abi Mulaikah, aku melihat Ummi Salamah mengenakan kain yang dicelup dengan ‘ushfur (baca: berwarna merah).
Dari Hisyam dari Fathimah bin al Mundzir, sesungguhnya asma’ memakai pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur (baca: berwarna merah)
Dari Said bin Jubair, beliau melihat salah seorang istri Nabi yang thawaf mengelilingi Ka’bah sambil mengenakan pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur (Baca: Berwarna merah). (Lihat Jilbab Mar’ah Muslimah karya al Albani hal. 122-123).
Di samping itu riwayat-riwayat di atas juga menunjukkan bahwa pakaian berwarna merah tersebut dipakai di hadapan banyak orang.

Singkat kata, yang dimaksud dengan pakaian yang menjadi “perhiasan” yang tidak boleh dipakai oleh seorang muslimah ketika keluar rumah adalah:

Pakaian yang terdiri dari berbagai warna (Baca: Warna warni).
Pakaian yang dihias dengan garis-garis berwarna keemasan atau berwarna perak yang menarik perhatian laki-laki yang masih normal. (Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 388).
Al Alusi berkata, “Kemudian ketahuilah bahwa menurut kami termasuk “perhiasan” yang terlarang untuk dinampakkan adalah kelakuan mayoritas perempuan yang bergaya hidup mewah di masa kita saat ini yaitu pakaian yang melebihi kebutuhan untuk menutupi aurat ketika keluar dari rumah. Yaitu pakaian dari tenunan sutra terdiri dari beberapa warna (baca:warna-warni). Pada pakaian tersebut terdapat garis-garis berwarna keemasan atau berwarna perak yang membuat mata lelaki normal terbelalak. Menurut kami suami atau orang tua yang mengizinkan mereka keluar rumah dan berjalan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya dalam keadaan demikian itu disebabkan kurangnya rasa cemburu. Hal ini adalah kasus yang terjadi di mana-mana.” (Ruhul Ma’ani, 6/56, lihat Jilbab Mar’ah Muslimah, karya Al Albani hal. 121-122).

Jika demikian keadaan di masa beliau, lalu apa yang bisa kita katakan tentang keadaan masa sekarang! Allahul Musta’an (Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan).

Meskipun demikian, pakaian yang lebih dianjurkan adalah pakaian yang berwarna hitam atau cenderung gelap karena itu adalah:

Pakaian yang sering dikenakan oleh para istri Nabi. Ketika Shafwan menjumpai Aisyah yang tertinggal dari rombongan, Shafwan melihat sosok hitam seorang yang sedang tidur. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits dari Aisyah yang menceritakan bahwa sesudah turunnya ayat hijab, para perempuan anshar keluar dari rumah-rumah mereka seakan-akan di kepala mereka terdapat burung gagak yang tentu berwarna hitam. (HR. Muslim)
Serba Serbi seputar warna

Jilbab Putih
Lajnah Daimah (Komite Fatwa Para Ulama’ Saudi) pernah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Apakah seorang perempuan diperbolehkan memakai pakaian ketat dan memakai pakaian berwarna putih?”

Jawaban Lajnah Daimah, “Seorang perempuan tidak diperbolehkan untuk menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya atau keluar ke jalan-jalan dan pusat perbelanjaan dalam keadaan memakai pakaian yang ketat, membentuk lekuk tubuh bagi orang yang memandangnya. Karena dengan pakaian tersebut, perempuan tadi seakan telanjang, memancing syahwat dan menjadi sebab timbulnya hal-hal yang berbahaya. Demikian pula, seorang perempuan tidak diperbolehkan memakai pakaian yang berwarna putih jika warna pakaian semisal itu di daerahnya merupakan ciri dan simbol laki-laki. Jika hal ini dilanggar berarti menyerupai laki-laki, suatu perbuatan yang dilaknat oleh Nabi.” (Fatawa al Mar’ah, 2/84, dikumpulkan oleh Muhammad Musnid).

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa pada asalnya seorang perempuan diperbolehkan memakai pakaian yang berwarna putih asalkan cukup tebal sehingga tidak transparan/tembus pandang terutama ketika matahari bersinar cukup terik. Hukum ini bisa berubah jika di tempat tersebut pakaian berwarna putih merupakan ciri khas pakaian laki-laki maka terlarang karena menyerupai lawan jenis bukan karena warna putih.

Oleh karena itu pandangan miring sebagian wanita multazimah (yang komitmen dengan syariat) di negeri kita terhadap wanita yang berwarna putih adalah pandangan yang tidak tepat karena di negeri kita pakaian berwarna putih bukanlah ciri khas pakaian laki-laki, bahkan sebaliknya menjadi ciri pakaian perempuan (Baca: Jilbab).

Pakaian Perhiasan
Dalam edisi yang lewat, telah kita bahas tentang salah satu yang terlarang untuk pakaian perempuan yaitu bukan perhiasan dan telah kita sebutkan dua kriteria untuk mengetahui hal tersebut. Namun beberapa waktu yang lewat kami dapatkan penjelasan yang lebih tepat mengenai hal ini. Tepatnya dari Syaikh Ali al Halabi, salah seorang ulama dari Yordania. Ketika beliau ditanya tentang parameter untuk menilai suatu pakaian itu pakaian perhiasan ataukah bukan bagi seorang perempuan, beliau katakan, “Parameter untuk menilai hal tersebut adalah ‘urf (aturan tidak tertulis dalam suatu masyarakat)” (Puncak, Bogor 14 Februari 2007 pukul 17:15).

Penjelasan beliau sangat tepat, karena dalam ilmu ushul fiqh terdapat suatu kaedah: “Pengertian dari istilah syar’i kita pahami sebagaimana penjelasan syariat. Jika tidak ada maka mengacu kepada penjelasan linguistik arab. Jika tetap tidak kita jumpai maka mengacu kepada pandangan masyarakat setempat (’urf ).”

Misal pengertian menghormati orang yang lebih tua. Definisi tentang hal ini tidak kita jumpai dalam syariat maupun dari sudut pandang bahasa Arab. Oleh karena itu dikembalikan kepada pandangan masyarakat setempat. Jika suatu perbuatan dinilai menghormati maka itulah penghormatan. Sebaliknya jika dinilai sebagai penghinaan maka statusnya adalah penghinaan. Hal serupa kita jumpai dalam pengertian pakaian perhiasan bagi seorang muslimah yang terlarang. Misal menurut pandangan masyarakat kita pakaian kuning atau merah polos bagi seorang perempuan yang dikenakan ketika keluar rumah adalah pakaian perhiasan maka itulah pakaian perhiasan yang terlarang. Akan tetapi di tempat atau masa yang berbeda pakaian dengan warna tersebut tidak dinilai sebagai pakaian perhiasan maka pada saat itu pakaian tersebut tidak dinilai sebagai pakaian perhiasan yang terlarang.

Artikel ini merupakan ringkasan artikel yang berjudul “Adab Berpakaian” bagian ke 3 dan 4 dari beberapa seri artikel di www.muslim.or.id. Silahkan langsung merujuk ke www.muslim.or.id untuk mengetahui adab-adab berpakaian lainnya.

EKONOMI KAPITALIS VS EKONOMI ISLAM

Paradigma perekonomian yang banyak bemunculan saat ini, merupakan bentuk dari ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem ekonomi yang selalu berganti. Seperti, adanya penerapan sistem kapitalisme, yang mana adanya upaya untuk mencari keuntungan yang sebesar besarnya dengan modal yang seefisien mungkin. Dalam berbisnis hal ini merupakan pandangan individualis system kapitalis. Seperti yang kita ketahui system ini sangat berpengaruh pada perekonomian masyarakat kecil, yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.

Cara pandang kapitalis telah melenceng dari hakekat sebuah ekonomi. yang mana ekonomi itu sendiri selalu identik dengan terwujudnya suatu kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan. Pertanggung jawaban kapitalis tidak melihat kepada tujuan sebuah system ekonomi, kapitalis hanya memikirkan bagaimana supaya bisa mendapat untung, meskipun harus merugikan pihak lain. System kapitalis tidak mengedepankan kesejahteraan yang merupakan tujuan atau hakekat dari sebuah ekonomi.

Selain dari pada itu, adanya sikap transaksional yang dapat menimbulkan sikap mementingkan diri sendiri atau kepentingan diri (individu). Bila ini mengejala, maka, pemahaman ini akan menjadi paham individualisme, yang akan menciptakan juga hidup ekslusivisme anti sosial dan hilangnya kepekaan social.

Timbulnya permasalahan dan gejala ekonomi masyarakat yang hanya mementingkan sebelah pihak, merupakan tidak idealnya system yang ada. Karena sistem kapitalis merupakan mainstream economic yang banyak berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat maka perlu adanya suatu pembaharuan dalam bentuk system perekonomian.

Adanya sistem ekonomi Islam menjadi system alternative untuk memperbaharui sytem yang ada dan berdasarkan nilai nilai Islam dan akan menjadi alternative sebagai pengganti dari system kapitalis.

Islam memandang manusia sebagai mahluk sosial yang memerlukan bantuan orang lain, yang tidak memungkinkan untuk hidup tanpa bantuan orang lain. Selain kehidupan social , Islam juga mengatur kehidupan masyarakat dalam bidang ekonomi. Dalam Islam tidak di berlakukannya hidup di atas penderitaan orang lain. Begitu juga dengan tidak berlaku system mengambil keuntungan yang sebesar besarnya dan modal yang sekecil kecilnya.

Islam memandang ekonomi sebagai prilaku dalam menjalankan suatu sistem untuk memenuhi suatu kebutuhan, prilaku inilah yang sangat di tekankan oleh Islam, yaitu prilaku yang berdasarkan nilai nilai Islam.

Di antara peran ekonomi Islam dalam merubah paradigma sistem ekonomi adalah dengan menerapkan sistem etika karna Islam merupakan sumber nilai dan etika dalam berbisnis. Islam memiliki wawasan yang komperhensip dalam etika bisnis. Islam berangkat dari nilai dan etika dan Islam mengedepankan etika. Tidak seperti ekonomi yang lainnya mengabaikan nilai dan etika dalam berbisnis, mereka hanya bertujuan untuk mencari untung saja dan tidak melihat norma norma dan etika yang berlaku.

Sistem ekonomi Islam mengedepankan etika dan moral dalam menjalankan sebuah system ekonomi. Etika dan moral disini telah mencangkup kesegala aspek di antaranya etika dalam berbisnis, etika dalam berfikir ekonomis, etika dalam mencari keuntungan dan lain sebagainya. Dan hal yang paling terpenting dalam menjalankan suatu system ekonomi di sini tidak terlepas dari nilai nilai Islam, Al Quran dan Sunnah.

Al-Qur’an sangat banyak mendorong manusia untuk melakukan bisnis. Di antaranya Al-Qur’an memberi pentunjuk agar dalam bisnis tercipta hubungan yang harmonis, saling ridha, tidak ada unsur eksploitasi (QS. 4: 29)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Rasulullah sendiri adalah seorang pedagang bereputasi international yang mendasarkan bangunan bisnisnya kepada nilai-nilai ilahi (transenden). Dengan dasar itu Nabi membangun sistem ekonomi Islam yang tercerahkan. Prinsip-prinsip bisnis yang ideal ternyata pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya.

Realitas ini menjadi bukti bagi banyak orang, bahwa tata ekonomi yang berkeadilan, sebenarnya pernah terjadi, meski dalam lingkup nasional, negara Madinah. Nilai, spirit dan ajaran yang dibawa Nabi itu, berguna untuk membangun tata ekonomi baru, yang akhirnya terwujud dalam tata ekonomi dunia yang berkeadilan.

Syed Nawab Haidar Naqvi, dalam buku “Etika dan Ilmu Ekonomi: Suatu Sistesis Islami”, memaparkan empat aksioma etika ekonomi, yaitu: Tauhid, keseimbangan (keadilan), kebebasan, dan tanggung jawab.

Tauhid merupakan wacana teologis yang mendasari segala aktivitas manusia, termasuk kegiatan bisnis. Tauhid menyadarkan manusia sebagai makhluk ilahiyah, sosok makhluk yang bertuhan. Dengan demikian, kegiatan bisnis manusia tidak terlepas dari pengawasan Tuhan, dan dalam rangka melaksanakan titah Tuhan.

Keseimbangan dan keadilan, berarti, bahwa perilaku bisnis harus seimbang dan adil. Keseimbangan berarti tidak berlebihan (ekstrim) dalam mengejar keuntungan ekonomi. Kepemilikan individu yang tak terbatas, sebagaimana dalam sistem kapitalis, tidak dibenarkan. Dalam Islam, Harta mempunyai fungsi sosial yang kental

Kebebasan, berarti, bahwa manusia sebagai individu dan kolektivitas, punya kebebasan penuh untuk melakukan aktivitas bisnis. Dalam ekonomi, manusia bebas mengimplementasikan kaedah-kaedah Islam. Karena masalah ekonomi, termasuk kepada aspek mu’amalah, bukan ibadah, maka berlaku padanya kaedah umum, “Semua boleh kecuali yang dilarang”. Yang tidak boleh dalam Islam adalah ketidakadilan dan riba. Dalam tataran ini kebebasan manusia sesungguynya tidak mutlak, tetapi merupakan kebebasan yang bertanggung jawab dan berkeadilan.

Pertanggungjawaban, berarti, bahwa manusia sebagai pelaku bisnis, mempunyai tanggung jawab moral kepada Tuhan atas perilaku bisnis. Harta sebagai komoditi bisnis dalam Islam, adalah amanah Tuhan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.

Prospek ekonomi global akan ditentukan oleh mutu kualitas dari sebuah sisitem ekonomi, maka dari itu sudah sangat jelas bagaimana system kapitalis menyetir keadaan ekonomi dunia yang semakin lama semakin tidak tentu arahnya. Begitu juga dengan system ekonomi Islam yang mempunyai tujuan dan arah kemajuan bagi sebuah system ekonomi.

Sebagai kesimpulan, sebuah sistem adalah cara dan bagaimana sesuatu hal akan dijalankan dengan berdasarkan mutu kualitas. Islam merupakan wadah dalam mengsinergikan segala mutu kualitas dalam berekonomi dengan memasukan unsur-unsur nilai keislaman dalam berekonomi, yang akan melahirkan sebuah peradaban baru bagi ekonomi dunia menjadi peradaban ekonomi Islam.

BARZANJI DAN PARADOK RITUAL ISLAM

Muhammad bin Abdullah, itulah nama yang paling masyhur sejagad. Sebuah nama yang selalu paling popular dalam semua zaman, melebihi semua bintang, selebritis dan bahkan tokoh yang telah dan akan menjadi pigur manusia di atas bentangan bumi ini.

Popularitas nabi Muhammad SAW seolah tidak pernah menemui kata penutup bagi tinta sejarah dalam merekam jejaknya. Segala tingkah laku, tutur kata dan perjuangannya senantiasa menjadi acuan dalam tindakan manusia. Rekam jejak nabi Muhammad SAW menitiskan keteladanan yang melampaui sekat kesukuan, kebangsaan dan bahkan keagamaan. Sehingga sampai hari ini, biograpi (sirah) nabi terakhir ini (khatam al-nabiyin) paling banyak ditulis oleh umat manusia.

Ragam tulisan biograpi tentang nabi Muhammad SAW mencakup semua dimensi dan sudut pandang keilmuan, baik ekonomi, sosial, politik, budaya dan kemanusiaan. Dengan demikian, Anis Mansur, pemikir sekaligun budayawan Mesir, menoreh judul buku-nya A’zam al-Khalidin (pembesar-pembesar yang abadi) dengan menempat sosok nabi Muhammad sebagai pembesar pertama di antara nama pembesar dunia lainnya. Kebesaran nabi Muhammad, menurut Anis, karena beliaulah satu-satunya manusia di jagad ini yang paling sukses, baik pada tatanan keagamaan maupun keduniaan. (Anis Mansur, 2005, 7).

Pelbagai karya tentang kepribadian nabi Muhammad SAW itu tidak hanya digoreskan oleh para ulama Islam yang notabene-nya pemangku warisan risalah beliau. Akan tetapi, ada cukup banyak karya yang diukir oleh kurir tinta pengingkar dan oposisinya. Hilal Gorgun dalam website lastprophet.info, mencoba merekam banyak karya para orientalis yang mencoba menganalisa sosok Rasul tersebut. Dalam tulisannya yang berjudul ”The Orientalist View of Prophet Muhammad” Gorgun menyebutkan karya Montgomery Watt, dalam Muhammad at Madina yang menjelaskan bahwa sebagai tokoh besar dalam sejarah, nabi Muhammad adalah tokoh yang paling banyak dicemari namanya. Masih banyak lagi karya orientalis tersebut seperti Refutation du Coran Confutatio Alcorani yang ditulis oleh Nicetas Byzantium pada abad ke 9 M, juga Chronographia yang ditulis oleh Theophanes (758 - 816).

Ragam perspektif, motif dan bahkan keyakinan perbagai penulis dan sejarawan, telah memeriahkan sekaligus memperlengkap catatan-catatan kepribadian Rasulullah tersebut, sehingga wujud nabi Muhammad SAW yang telah sirna dari alam fana, seolah dapat diilustrasikan kembali dalam kenyataan. Gambaran kepribadian Rasul selalu menjadi rujukan yang dirindu kehadirannya dalam segala ruang waktu dan masa. Sehingga semua problematika kemanusiaan sampai hari ini, bahkan untuk masa mendatang, seolah telah terakomodasi dalam sabda Rasul.

Dinamika kehidupan manusia dalam lintas waktu, rasanya sangat sulit untuk tidak menoleh kepada perilaku nabi Muhammad, karena sosok kenabian dan kerasulannya mamang telah dipersiapkan oleh Pengutus (Allah SWT) untuk menjadi problem solver, pengayom dan penerang bagi kehidupan anak cucu Adam. Disinilah letak relevansi jawaban Aisyah RA ketika ditanya oleh para sahabat tentang perilaku Rasulullah, seperti apakah akhlak nabi Muhammad SAW itu? dengan bahasa yang lugas, Aisyah mengungkapkan ”kana khuluquhu Al-Quran” (akhlaknya adalah Al-Quran), sebagimana juga termaktub dalam firman Allah SWT ”wainnaka la’ala khuluk azlim”.

Dalam bingkai keindonesiaan, bincang tentang keteladanan Rasul SAW sudah menjadi bagian dari ritualitas budaya yang telah berurat berakar. Bulan Rabiul Awal seakan terhipnotis oleh ritual maulid yang tidak boleh absen dari agenda tahunan umat, bahkan telah menjadi ritual beberapa negara yang berpenduduk mayoritas muslim, sehingga pada tanggal 12 Rabiul Awal dijadikan hari cuti nasional.

Tentu dalam perspektif keagungan seorang utusan Tuhan, pengadaan pelbagai ritual hingga keputusan cuti nasional sebagai perlambangan akan cinta kepada baginda Rasul, rasanya juga belum sangat memadai, karena perjuangan nabi Muhammad SAW tidaklah sebanding dengan hadiah cuti tersebut. Bahkan, seremoni perngatangan maulid justru tidak jarang mengaburkan substansi perjuangan dan risalah ajaran yang dibawa beliau, baik dalam realitas kemanusiaan maupun dalam bingkai kerasulan.

Dalam bingkai kemanusiaan, misalnya, bagaimana sikap Rasul yang sangat care terhadap eksistensi manusia, bahkan sampai kepada jasad manusia sekalipun. Seketika jenazah seorang Yahudi melintas dihadapannya, maka Rasul berdiri sebagai penghormatan atas jasad manusianya.


Maulid dan Kitab Barzanji

Dalam perspektif kerasulan, ada banyak hal yang sangat urgen untuk ditelaah kembali dalam kegiatan seremonial maulid al-rasul. Seremonial maulid yang sejatinya tidak semata ritualitas yang pada akhirnya terjumus kepada pengkultusan dan bahkan cenderung taqlid buta kepada budaya, adat istiadat dan bahkan meniru ritual agama selain Islam, merupakan kecelakaan sejarah dalam menerjemahkan pesan kerasulan Muhammad SAW.

Pesan maulid yang seharusnya merekatkan kembali parsialitas pemahaman masyarakat tentang Islam yang integral, justru semakin samar. Kesan maulid di tengah masyarakat hanya tercitrakan dengan koor syair-syair kitab barzanji yang ditulis oleh ulama asal Kurdistan (al-barzanjiyah) yang bernama Sayid Ja'far bin Husain bin Abdul Karim al-Barzanji.

Kitab Barzanji yang berjudul asli "I'qd al-Jawhar fi Mawlid al-Nabiy al-Azhar" karangan ulama kesohor tesebut, isinya sangat bersentuhan dengan kehidupan Rasul, baik hikayat beliau dilahirkan, keluarga sampai kepada akhlak moral. Namun, sangat disayangkan, bait-bait syair indah dalam kitab tersebut hanya sekedar lantunan hiburan yang miskin akan makna spritualitasnya.

Penerjemahan seremoni maulid ke dalam ruang ”ritualitas” sangat mungkin merupakan bagian dari parsialitas pemahaman Islam tadi, karena keberkesanan hari kelahiran Rasul seolah bentuk lain dari perayaan ”happy birth day” walau dipoles dengan irama verbalistas religius. Padahal, substansi dari perayaan maulid, selain aktualitas cinta secara verbal, mengenang kepribadian dan perjuangan Rasul, juga bagaimana menerjemahkan ketauladanan pribadi beliau ke dalam segala dimensi kehidupan manusia kekinian.

Bertolak dari fakta tersebut, akhirnya para ulama berbeda pendapat tentang perayaan ”ritual” maulid Nabi. Dari yang berdapat sangat literal sampai kepada asumsi rasional, dari yang beragumen bid’ah hingga yang berasumsi sunnah. Misalnya, Ibn Hajar berasumsi bahwa perayaan maulid belum dikreasikan pada era pertama Islam, sedangkan Jalal al-Din al-Suyuthi berasumsi bahwa seremoni maulid sudah ada semenjak kelahiran Rasul. Dengan hujjah bahwa kakek baginda nabi, Abd al-Muthalib dan nabi sendiri merayakannya sebelum era kerasulan. Pendapat lain dari Abd Rauf Uthman, yang menyuguhkan bahwa perayaan maulid ”dipatenkan” oleh penguasa Dinasti Syiah Fathimiyyah di Kairo sebagai media aproac kepada rakyat. Namun ada juga yang berasumsi bahwa perayaan maulid berawal dari inovasi Shalahuddin al-Ayubi sebagai injeksi ruh jihad kepada prajuritnya dalam menghadang pasukan salibis.

Terlepas dari mana yang paling benar dari pendapat di atas, yang jelas semua sepakat bahwa kepribadian Rasul sebagai uswah hasanah telah diabadikan Tuhan dalam Al-Quran. Uswah hasanah tersebut jelas tidak tereliminasi dalam ranah yang sempit, parsial, apatahlagi harus terkungkung dalam wilayah seremonik. Hal ini selaras dengan argumen Said Hawwa dalam bukunya al-Rasul, yang menjelaskan empat sifat esensial para Rasul itu.

Pertama, kejujuran mutlak yang tidak akan pernah dibatalkan dalam kondisi apapun. Karena itu, ungkapan para Rasul akan selalu bersenyawa dengan ranah realitas.

Kedua, sikap konsistensi yang total terhadap apa yang telah diperintahkan oleh Sang Pengutusnya. Dari sini, perilaku seorang Rasul sangat mustahil keluar dari rule yang telah digariskan Tuhan.

Ketiga, kontinuitas peyampaian kandungan al-risalah (wahyu) secara integral walau harus menghadapi pelbagai tantangan. Keempat, kecerdasan yang brilian, karena penyampain wahyu akan mangalami stagnasi jika tidak sepadan dengan rasionalitas umat.

Semua muwasafat (karakteristik) Rasul ini merupakan elemen dasar dari kepribadian Rasul dengan tanpa mengesampingkan karakteristik yang lain.

Jadi, peringantan maulid yang telah menjelma menjadi ritual tersebut, jelas bukan sekedar menceritakan keindahan pisik Rasul, keanggunan akhlak, kepiawaian kepemimpinan, dan keagungan risalah yang dibawa oleh beliau, akan tetapi semestinya semua itu menjadi cermin bagi umatnya dalam mengaca perilaku kehidupan.

Sudahkan ritual itu menjadi standar yang selalu dievaluasi, atau hanya lipstik dari ungkapan bibir yang tidak pernah beriringan dengan kebijakn perilaku kita?jika belum, maka ritual maulid hanya drama paradoksal yang dipentaskan di panggung dusta.

Nauzubillah! Wallhu’alam.

_________

*) Penulis adalah dosen Fak Syariah IAIN STS Jambi.. Mahasiswa Program Doktoral National University of Malaysia.

KAMPANYE PARTAI ISLAM

Hakikat sebuah partai politik adalah kumpulan ide dan orang-orang yang meyakini ide tersebut dan berjuang di tengah-tengah masyarakat agar ide itu eksis di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, partai Islam yang sesungguhnya adalah gabungan antara ide-ide Islam dan para anggotanya yang meyakini ide-ide Islam itu dan berjuang di tengah-tengah masyarakat agar ide-ide Islam tersebut eksis di tengah-tengah masyarakat. Partai Islam di Indonesia mestinya punya kans besar untuk mendapatkan simpati dan dukungan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim.

Pertyanyaannya, kenapa selama pemilu reformasi partai-partai Islam kok tidak berhasil mendapatkan perolehan suara yang banyak? Justru Golkar yang sempat hendak dibubarkan di awal reformasi malah mendapatkan peroleh suara terbanyak? Juga PDIP yang selama rezim orde baru diposisikan sebagai bukan milik umat Islam kok menangguk suara yang besar? Jawaban prinsip tentang hal ini adalah karena partai-partai Islam belum menyampaikan program-program kampanye yang berbeda secara signifikan dari partai-partai “sekuler” tersebut. Ini dikarenakan partai-partai Islam belum secara vocal mengkampanyekan program-program syariat Islam yang akan diperjuangkan di Parlemen agar disahkan sebagai Undang-undang untuk menyelesaikan masalah-masalah kehidupan.


Petunjuk Praktis Kampanye Partai Islam

Kalau Partai Islam memang benar serius hendak memenangkan pemilu untuk menjunjung tinggi kedaulatan syariat Islam, maka hendaknya mereka mulai kampanye dengan menyampaikan firman Allah SWT.


(1) menyatakan kedaulatan syariah:

Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. dia menerangkan yang Sebenarnya dan dia pemberi Keputusan yang paling baik". (QS. Al An’am 57);


(2) kewajiban umat bertahkim kepada syariah :

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS.An Nisa 65);


(3) kewajiban umat memposisikan hukum Allah SWT sebagai hukum terbaik yang harus didaulat:

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? (QS. Al Maidah 63);


(4) kewajiban penguasa menerapkan hukum Allah SWT kepada seluruh warga negara:

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang Telah diturunkan Allah), Maka Ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (QS. Al Maidah 49);


(5) kewajiban umat mengangkat penguasa (ulil amri) yang akan memerintah dengan hukum Allah SWT dalam poin 5 tersebut serta kewajiban mengangkat para ulama yang ahli hukum syariah sebagai hakim konstitusi yang mengadili perkara perselisihan antara penguasa dengan umat:

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS, An Nisa 59).

Lima ayat tersebut hendaknya menjadi hafalan mutlak yang terus didengungkan selama musim kampanye sehingga umat ini faham bahwa kehidupan mereka akan lebih baik dan lebih bermakna bila mereka ikut terjun berjuang menegakkan syariat Islam di negeri ini.


Program Kampanye Partai Islam

Para calon wakil rakyat dan calon pemimpin dari partai Islam tidak perlu muluk-muluk untuk mendapatkan simpati umat. Sebab, fatwa MUI tentang wajibnya memilih wakil rakyat dan pemimpin juga sederhana, yakni WAJIB memili mereka yang beriman, bertaqwa, shiddiq, amanah, tabligh, fathonah, serta memperjuangkan kepentingan umat Islam.

Tiga poin penting yang bisa menjadi focus partai-partai Islam.

Pertama, sampaikan program penjagaan aqidah umat Islam. Dalam hal ini partai Islam perlu membuat rumusan dan pernyataan yang jelas bagi umat untuk memberikan peluang kepada para ulama dan MUI menjelaskan aqidah Islam yang benar, dan mendesak pemerintah dengan UU PNPS No 1/1965 untuk membubarkan Ahmadiyah dan berbagai aliran sesat yang mengaku Islam serta berbagai kelompok yang punya tujuan merusak aqidah Islam semacam JIL dan AKKBB.

Kedua, sampaikan program legislasi syariat Islam agar sejumlah hukum syariat tentang ekonomi, social, pendidikan, politik dalam negeri luar negeri, hukum pidana, dan hankam bisa diperjuangkan menjadi Undang-undang. Dalam hal ini, partai-partai Islam bisa membuat legal drafting untuk sejumlah hukum syariat, misalnya saja hukum-hukum jihad dan penjagaan perbatasan (ribath) bisa dijadikan undang-undang ketahanan wilayah negara.

Ketiga, sampaikan program amandemen UU yang tidak sesuai syariat dan tidak berpihak kepada kemaslahatan public seperti UU Sumber Daya Air no 7/2004 yang membuat para konglomerat asing menguasai sumber-sumber air umat, UU tentang Migas, dan lain-lain. Dalam hal ini partai Islam harus mengajukan UU Serupa yang diadopsi dari Syariat Islam yang menjamin kesesuainnya dengan syariat dan keberpihakannya kepada public, seperti UU Rancangan Nasionalisasi Aset-aset Negara yang dikuasai perusahaan asing seperti Blok Cepu, Freeport, dll.


Kesimpulan

Kesungguhan Partai Islam untuk memperjuangkan syariat Islam insyaallah akan membuahkan pertolongan Allah berupa kemenangan, sebagaimana firman-Nya:

Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.(QS. Muhammad 7).

ALLAHU AKBAR! ALLAHU AKBAR! ALLAHU AKBAR! Walillahilhamd!

Sumber:
suara-islam.com