Selasa, 10 Februari 2009

jual beli pulsa elektrik

Tanya Jawab: Transaksi Jual Beli Pulsa Elektrik
February 9, 2009 — pakisbintaro

Pertanyaan:
Sering terjadi pada transaksi jual beli pulsa elektronik 2 keadaan
berikut ini :

1. si pembeli telah menuliskan nomor HP yg akan diisi pulsa
elektronik pada secarik kertas, kemudian si penjual mengisikan pulsa
ke nomor yg sesuai dengan yg ditulis oleh si pembeli, namun ternyata
setelah diisi pulsa oleh si penjual ternyata nomor yang ditulis oleh
si pembeli salah (si pembeli melakukan kesalahan menulis nomor).
karena si penjual telah mengeluarkan pulsanya maka si penjual tetap
meminta bayaran kepada si pembeli. (karena kesalahan si pembeli)

2. si pembeli ingin membeli pulsa dengan nominal tertentu (misal
10rb), namun si penjual mengisikan pulsa dengan nominal yang lain yg
lebih besar (msial 20rb) (si penjual melakukan kesalahan pengisian
pulsa), kemudian si penjual tetap meminta bayaran sesuai dengan harga
nominal yg telah ia keluarkan (sedangkan hal ini karena kesalahan si
penjual)

soal : bagaimana hukum transaksi dari kedua kejadian tersebut ?

Jawaban oleh Ustadz Dzulqarnain

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Al-Akh Azhar Fanani -waffaqakallah- , Jawaban pertanyaan antum adalah sebagai berikut:

Pertama, Sebuah transaksi yang sudah jelas aturannya, kemudian terjadi kesalahan seperti apa yang antum sebutkan, maka si pembeli yang menanggung kesalahan tersebut, karena kesalahan berasal dari pihaknya.

Kedua, Kesalahan yang antum sebutkan tentunya dari pihak penjual. Tapi kelebihan pulsa juga masih merupakan milik penjual dan tidak halal mengambil milik orang lain tanpa keridhaan darinya. Karena itu wajib atas pembeli untuk mengembalikan kelebihan pulsa tersebut, atau membayarnya, atau ada kesepakatan damai antara kedua pihak.

Wallahu A’lam

Tidak ada komentar: