Minggu, 22 Maret 2009

Hamzah

1. Naql, harakat hamzah digunakan untuk menggantikan harakat sukun pada huruf

sebelumnya.
Hukum ini digunakan dalam qiraat Nafi' dari riwayat Warsy di setiap keadaan yang

mana sukun nya adalah 'shahih' di akhir kata dan hamzah pada awal kata berikutnya.
Imam Ya'qub dari Warsy tidak menggunakan hukum ini.
Qiraat lain juga tidak menggunakan hukum ini dalam seluruh Al Qur-an kecuali Qiraat

'Aashim pada بئس الإسم





2. Badal, hamzah sukun digantikan dengan madd yang sesuai dengan harakat huruf

sebelumnya. Hamzah sukun diganti dengan alif bila sebelumnya fathah [وامر أهلك ] diganti

dengan yaa' bila sebelumnya kasrah [جيت], dan diganti wawu bila sebelumnya dhammah

[يومنون]
Hukum ini digunakan dalam qiraat Abu 'Amrun.
Hukum ini berlaku pada semua posisi hamzah apakah pada posisi faa' atau 'ain atau

laam, kecualli jika sukun nya adalah jazmز

Ketika hamzah berharakat maka tidak ada perselisihan dalam membacanya dengan jelas (tahqiq)



3. Tashil antara huruf hamzah dan harakatnya.

Jika 2 hamzah berharakat fathah, Ibnu Katsir dan Nafi' (al haramiyaan), abu 'amrun,

dan hisyam mentashilkan yang kedua, sementara Warsy mem-badal nya dengan alif.
Ibnu Katsir dalam mentashilkan tidak menambahkan alif di depannya, sementara

qaaluun, hisyam, dan abu 'amrun menambahkan alif di depannya. Qiraat lain (dari

Qiraat sab'ah) yang tidak disebutkan di atas men-tahqiq-kan nya.



Jika 2 hamzah berharakat fathah dan kasrah, alharamiyaan dan abu 'amrun men-

tashilkan yg kedua. Qaaluun dan abu 'amrun dalam mentashilkannya menambahkan alif

sebelumnya. Qiraat lainnya men-tahqiq-kannya.



Jika 2 hamzah berharakat fathah dan dlammah, al haramiyaan dan abu 'amrun men-

tashilkan. Dan Qaaluun dalam mentashilkannya menambahkan alif, sementara qiraat

lainnya men-tahqiq-kannya.



4. Isqath bilaa naql (menghilangkan)

Jika 2 hamzah berharakat sama dan kedua hamzah tersebut di lain kalimat, maka abu

'amrun meng-isqath nya.



Jika 2 hamzah berharakat kasrah, Warsy dan Qanbuul menjadikan hamzah kedua seperti

ya' sukun. Sementara Qaaluun dan al bazzi menjadikan hamza pertama seperti ya'

kasrah sementara Abu 'amrun meng-isqath nya. Qiraat lainnya men-tahqiq-kannya.



Jika 2 hamzah berharakat fathah, Warsy dan Qanbuul menjadikan yg kedua seperti madd,

sementara 3 lainnya (qaaluun, al bazzi, dan abu 'amrun) meng-isqath hamzah pertama.

Sedangkan qiraat lainnya men-tahqiq-kannya.



Jika 2 hamzah berharakat dlammah, maka abu 'amrun meng-isqath-nya, sementara Qaaluun

dan al bazzi menjadikannya seperti wawu dlammah, sedangkan Warsy dan Qanbuul

menjadikan hamzah kedua seperti wawu sukun. Qiraat lainnya men-tahqiq-kannya.



[disarikan dari Al Itqaan fii 'uluumil qur-aan jilid 1 hal 100]

Tidak ada komentar: