Minggu, 22 Maret 2009

KAMPANYE PARTAI ISLAM

Hakikat sebuah partai politik adalah kumpulan ide dan orang-orang yang meyakini ide tersebut dan berjuang di tengah-tengah masyarakat agar ide itu eksis di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, partai Islam yang sesungguhnya adalah gabungan antara ide-ide Islam dan para anggotanya yang meyakini ide-ide Islam itu dan berjuang di tengah-tengah masyarakat agar ide-ide Islam tersebut eksis di tengah-tengah masyarakat. Partai Islam di Indonesia mestinya punya kans besar untuk mendapatkan simpati dan dukungan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim.

Pertyanyaannya, kenapa selama pemilu reformasi partai-partai Islam kok tidak berhasil mendapatkan perolehan suara yang banyak? Justru Golkar yang sempat hendak dibubarkan di awal reformasi malah mendapatkan peroleh suara terbanyak? Juga PDIP yang selama rezim orde baru diposisikan sebagai bukan milik umat Islam kok menangguk suara yang besar? Jawaban prinsip tentang hal ini adalah karena partai-partai Islam belum menyampaikan program-program kampanye yang berbeda secara signifikan dari partai-partai “sekuler” tersebut. Ini dikarenakan partai-partai Islam belum secara vocal mengkampanyekan program-program syariat Islam yang akan diperjuangkan di Parlemen agar disahkan sebagai Undang-undang untuk menyelesaikan masalah-masalah kehidupan.


Petunjuk Praktis Kampanye Partai Islam

Kalau Partai Islam memang benar serius hendak memenangkan pemilu untuk menjunjung tinggi kedaulatan syariat Islam, maka hendaknya mereka mulai kampanye dengan menyampaikan firman Allah SWT.


(1) menyatakan kedaulatan syariah:

Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. dia menerangkan yang Sebenarnya dan dia pemberi Keputusan yang paling baik". (QS. Al An’am 57);


(2) kewajiban umat bertahkim kepada syariah :

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS.An Nisa 65);


(3) kewajiban umat memposisikan hukum Allah SWT sebagai hukum terbaik yang harus didaulat:

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? (QS. Al Maidah 63);


(4) kewajiban penguasa menerapkan hukum Allah SWT kepada seluruh warga negara:

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang Telah diturunkan Allah), Maka Ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (QS. Al Maidah 49);


(5) kewajiban umat mengangkat penguasa (ulil amri) yang akan memerintah dengan hukum Allah SWT dalam poin 5 tersebut serta kewajiban mengangkat para ulama yang ahli hukum syariah sebagai hakim konstitusi yang mengadili perkara perselisihan antara penguasa dengan umat:

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS, An Nisa 59).

Lima ayat tersebut hendaknya menjadi hafalan mutlak yang terus didengungkan selama musim kampanye sehingga umat ini faham bahwa kehidupan mereka akan lebih baik dan lebih bermakna bila mereka ikut terjun berjuang menegakkan syariat Islam di negeri ini.


Program Kampanye Partai Islam

Para calon wakil rakyat dan calon pemimpin dari partai Islam tidak perlu muluk-muluk untuk mendapatkan simpati umat. Sebab, fatwa MUI tentang wajibnya memilih wakil rakyat dan pemimpin juga sederhana, yakni WAJIB memili mereka yang beriman, bertaqwa, shiddiq, amanah, tabligh, fathonah, serta memperjuangkan kepentingan umat Islam.

Tiga poin penting yang bisa menjadi focus partai-partai Islam.

Pertama, sampaikan program penjagaan aqidah umat Islam. Dalam hal ini partai Islam perlu membuat rumusan dan pernyataan yang jelas bagi umat untuk memberikan peluang kepada para ulama dan MUI menjelaskan aqidah Islam yang benar, dan mendesak pemerintah dengan UU PNPS No 1/1965 untuk membubarkan Ahmadiyah dan berbagai aliran sesat yang mengaku Islam serta berbagai kelompok yang punya tujuan merusak aqidah Islam semacam JIL dan AKKBB.

Kedua, sampaikan program legislasi syariat Islam agar sejumlah hukum syariat tentang ekonomi, social, pendidikan, politik dalam negeri luar negeri, hukum pidana, dan hankam bisa diperjuangkan menjadi Undang-undang. Dalam hal ini, partai-partai Islam bisa membuat legal drafting untuk sejumlah hukum syariat, misalnya saja hukum-hukum jihad dan penjagaan perbatasan (ribath) bisa dijadikan undang-undang ketahanan wilayah negara.

Ketiga, sampaikan program amandemen UU yang tidak sesuai syariat dan tidak berpihak kepada kemaslahatan public seperti UU Sumber Daya Air no 7/2004 yang membuat para konglomerat asing menguasai sumber-sumber air umat, UU tentang Migas, dan lain-lain. Dalam hal ini partai Islam harus mengajukan UU Serupa yang diadopsi dari Syariat Islam yang menjamin kesesuainnya dengan syariat dan keberpihakannya kepada public, seperti UU Rancangan Nasionalisasi Aset-aset Negara yang dikuasai perusahaan asing seperti Blok Cepu, Freeport, dll.


Kesimpulan

Kesungguhan Partai Islam untuk memperjuangkan syariat Islam insyaallah akan membuahkan pertolongan Allah berupa kemenangan, sebagaimana firman-Nya:

Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.(QS. Muhammad 7).

ALLAHU AKBAR! ALLAHU AKBAR! ALLAHU AKBAR! Walillahilhamd!

Sumber:
suara-islam.com

Tidak ada komentar: